Timeline Alur Penanganan Perkara Kejaksaan

Mulai dari SPDP hingga Eksekusi

Kode Surat (P-xx) Dokumen/Aksi Status/Hasil
Catatan: beberapa tahapan bisa berulang (mis. P-19).
1) Penerimaan SPDP
Penyidik mengirim SPDP ke Kejaksaan segera setelah penyidikan dimulai.
P-16 (Penunjukan Jaksa Peneliti) SPDP terdaftar
  • Pencatatan di register perkara & verifikasi identitas tersangka/korban/perkara.
  • Penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengawal penelitian berkas dari awal.
  • Koordinasi awal dgn penyidik: rencana penyerahan berkas Tahap I & jadwal komunikasi.
2) Penelitian Berkas (Tahap I)
Berkas pertama diserahkan untuk dinilai kelengkapan formil & materil.
P-18 (Notif Hasil Penelitian) P-19 (Petunjuk Pemenuhan) Iteratif sampai lengkap
  • Formil: kewenangan penyidik, identitas para pihak, locus & tempus, surat-surat.
  • Materil: kecukupan alat bukti, konstruksi pasal, hubungan bukti–peristiwa.
  • Jika kurang → diterbitkan P-19 berisi petunjuk spesifik; penyidik lengkapi lalu kirim ulang.
3) Berkas Dinyatakan Lengkap – P-21
Setelah lengkap, Jaksa menerbitkan P-21 sebagai dasar Tahap II.
P-21 terbit Siap Tahap II
  • Koordinasi jadwal penyerahan tersangka & barang bukti dengan penyidik.
  • Pemberitahuan kepada tersangka/PH terkait kehadiran pada Tahap II (bila diperlukan).
4) Tahap II – Penyerahan Tersangka & Barang Bukti
Tersangka & barbuk diserahkan ke Jaksa; tanggung jawab beralih ke JPU.
Penyusunan Surat Dakwaan Pengaturan Penahanan (bila perlu)
  • Pemeriksaan administrasi barbuk (jenis, jumlah, kondisi) & chain of custody.
  • Penentuan status penahanan sesuai syarat subjektif & objektif KUHAP.
  • Mulai menyusun surat dakwaan & kelengkapan pelimpahan.
5) Restorative Justice (RJ) – Opsional
Untuk perkara tertentu, dapat ditempuh penyelesaian berbasis keadilan restoratif sebelum pelimpahan ke PN.
RJ (Pemulihan, Perdamaian) Kesepakatan Para Pihak
  • Memenuhi prasyarat: mis. kerugian terbatas, ancaman pidana tertentu, pelaku/korban sepakat berdamai.
  • Fokus pada pemulihan keadaan, permintaan maaf, penggantian kerugian (bila disepakati).
  • Jika RJ berhasil → penanganan dapat dihentikan sesuai ketentuan; jika tidak → lanjut pelimpahan.
6) Pelimpahan ke Pengadilan – P-31
Pelimpahan berkas + surat dakwaan ke PN; registrasi & penetapan jadwal sidang.
P-31 (Pelimpahan) Koordinasi pemanggilan saksi/ahli
  • Penyerahan berkas fisik/digital sesuai daftar isi & berita acara pelimpahan.
  • Pengecekan kelengkapan administrasi oleh PN & pembuatan nomor perkara.
7) Persidangan
Agenda: dakwaan → eksepsi (bila ada) → pembuktian (saksi/ahli/barbuk) → tuntutan → pembelaan → replik–duplik.
Tuntutan dibacakan
  • JPU memastikan kehadiran saksi/ahli & integritas barang bukti.
  • Penuntutan disusun proporsional berdasar fakta persidangan & alat bukti.
8) Putusan Pengadilan
PN menjatuhkan putusan (bebas, lepas, atau pidana). Pertimbangkan upaya hukum (banding/kasasi/PK).
Inkracht (jika tidak ada/selesai upaya hukum)
  • Monitoring tenggat pengajuan upaya hukum oleh para pihak.
  • Jika upaya hukum ditempuh → berkas dilanjutkan ke tingkat berikutnya.
9) Eksekusi oleh Jaksa
Pelaksanaan amar putusan setelah inkracht: pidana badan (Lapas/Rutan), pidana denda (penagihan/kurungan pengganti), dan barbuk (dirampas/dimusnahkan/dikembalikan).
Eksekusi tuntas Laporan pelaksanaan
  • Koordinasi dgn Lapas/Rutan, Keuangan Negara (untuk denda/sita), & pihak terkait barbuk.
  • Dokumentasi eksekusi & pelaporan kepada pimpinan sesuai SOP.
© 2025 Kejaksaan Republik Indonesia