5) Restorative Justice (RJ) – Opsional
Untuk perkara tertentu, dapat ditempuh penyelesaian berbasis keadilan restoratif sebelum pelimpahan ke PN.
RJ (Pemulihan, Perdamaian)
Kesepakatan Para Pihak
- Memenuhi prasyarat: mis. kerugian terbatas, ancaman pidana tertentu, pelaku/korban sepakat berdamai.
- Fokus pada pemulihan keadaan, permintaan maaf, penggantian kerugian (bila disepakati).
- Jika RJ berhasil → penanganan dapat dihentikan sesuai ketentuan; jika tidak → lanjut pelimpahan.