Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan

Ringkasan konsep, syarat, proses, dan posisi RJ dalam alur perkara pidana.

SKP2 Pemulihan Perdamaian
Dasar Hukum (intisari)
  • Peraturan Kejaksaan RI ttg Penghentian Penuntutan berdasar RJ.
  • Pedoman internal terkait (mis. penanganan perkara tertentu).
Tujuan
  • Fokus pada pemulihan korban/masyarakat, bukan pembalasan.
  • Memulihkan hubungan sosial melalui kesepakatan para pihak.
Output
  • SKP2: Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasar RJ.
  • Dokumentasi perdamaian & pemulihan kerugian.
Fasilitasi
  • Rumah Restoratif Justice (mediasi/perdamaian).
  • Ekspose/approval berjenjang internal Kejaksaan.
Syarat Utama (ringkas)
Prinsip & Kelayakan
  • Pelaku biasanya first offender (baru pertama kali), menyesali perbuatan, kooperatif.
  • Ancaman pidana relatif ringan (umumnya sampai batas tertentu / denda saja).
  • Kerugian tergolong kecil dan dipulihkan (ganti rugi/pengembalian).
  • Perdamaian nyata antara pelaku–korban, respons lingkungan/masyarakat positif.
  • Kesesuaian kebijakan (pedoman internal & hasil ekspose/approval berjenjang).
Catatan: implementasi RJ mengikuti pedoman/ketentuan internal yang berlaku. Penilaian kasus-per-kasus dilakukan oleh JPU dan pimpinan berjenjang.
Proses Singkat
  1. Identifikasi kelayakan oleh JPU (seringnya setelah Tahap II, sebelum pelimpahan ke PN).
  2. Fasilitasi RJ: mediasi/perdamaian, pemulihan kerugian di Rumah RJ/ruang mediasi.
  3. Ekspose/Approval berjenjang sampai tingkat yang ditentukan.
  4. Disetujui → diterbitkan SKP2; tidak disetujui → lanjut ke penuntutan biasa.
Posisi RJ dalam Timeline Perkara
Tahap II Penyerahan tersangka & barang bukti ke Jaksa (tanggung jawab beralih ke JPU).
RJ (Opsional) Jika syarat terpenuhi, ditempuh perdamaian & pemulihan.
SKP2 Jika disetujui → penghentian penuntutan.
P-31 Jika RJ tidak ditempuh/tidak disetujui → pelimpahan ke PN (penuntutan biasa).

Umumnya setelah Tahap II (tanggung jawab beralih ke JPU) dan sebelum pelimpahan ke PN, saat berkas dan pihak-pihak siap dimediasi untuk perdamaian/pemulihan.

SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Selain itu, dilampirkan bukti perdamaian, berita acara mediasi, dan dokumen pemulihan kerugian (bila ada).

Perkara mengikuti jalur biasa: penyusunan dakwaan → P-31 (pelimpahan) → persidangan → putusan → eksekusi (jika berkekuatan hukum tetap).
© 2026 Kejaksaan Republik Indonesia