Tahap II
Penyerahan tersangka & barang bukti ke Jaksa (tanggung jawab beralih ke JPU).
RJ (Opsional)
Jika syarat terpenuhi, ditempuh perdamaian & pemulihan.
SKP2
Jika disetujui → penghentian penuntutan.
P-31
Jika RJ tidak ditempuh/tidak disetujui → pelimpahan ke PN (penuntutan biasa).